ANALISA HADIST
IHTIKAR DAN TALLAQI RUKHBAN
A.
Ihtikar
(Monopoli)
Hadits
yang menunjukkan larangan adanya praktik ihtikaar, diantaranya adalah hadits
sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1605 rahimahullah:
عن سعيد بن المسيب عن معمر بن
عبدالله عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا يحتكر إلا خاطئ
Artinya : “Dari Sa’id ibnul Musayyib, dari Ma’mar bin
Abdillah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: ”Tidaklah seorang menimbun kecuali dia berdosa”.
Penjelasan
lafazh :
Kata يحتكر ا yaitu orang yang membeli
makanan dan kebutuhan pokok masyarakat untuk dijual kembali, namun ia menimbun
(menyimpan) untuk menunggu kenaikan harga.
Analisis hadis :
Jadi
menurut penulis, penimbunan yang dilarang itu adalah ketika si pembeli menimbun
barang untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan
kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya
dengan harga mahal. Sehingga yang menimbun
mendapatkan keuntungan, sedangkan masyarakat dirugikan.
B.
Tallaqi Rukhban
Hadis riwayat Bukhari Muslim
No.252 tentang larangan transaksi tallaqi rukhban:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرة رضِيَ الّله عَنْهُ : أنْ رَسُولَ الّلهُ
عَلَيهِ وَسَلَم قَلَ : لاَ تَلَقوا الرُّكْبَان,وَلاَبَبِعْ بَعْضُكُم عَلىَ
بَيْعِ بَعْضِ, وَلاَ تَنَا جْشُوْا, وَلاَبَبِعْ حَاضِرٌلِبَادٍ, وَلَاتُصَرُّوا
الْغَنَم, وَمَنِ انْنَا عَهَا فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَينِ بَعْدَ أَنْ
يَحْلُبَهَا, وَاِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا, وَاِنْ سَخِطَهَا رَدَّ هَا وَصَا عًا
مِنْ تَمْرٍ
Artinya
: “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Janganlah kalian mencegat barang-barang dagangan
yang akan datang, dan janganlah sebagian diantara kalian menawar sesuatu yang
sedang ditawar sebagian yang lain, janganlah kalian saling memainkan harga
lewat calo pembeli, janganlah orang kota menjual barang bagi orang dusun,
janganlah mengikat puting susu kambing (agar kelihatan penuh air susunya).
Siapa yang ingin membelinya, dia mempunyai hak pilih untuk melihat setelah
kambing itu diperahnya. Jika dia suka, maka dia dapat menahannya, dan jika tidak
suka (marah), dia dapat mengembalikannya beserta satu sha’ kurma.”
Penjelasan lafazh :
1.
لاَ
تَلَقوا الرُّكْبَان yang maksudnya adalah mencegat para pedagang yang datang ke
dalam negeri untuk memborong barang dagangan mereka sebelum para pedagang itu tiba
di pasar. Digunakan lafazh ar-rukban, yang juga mencakup pedagang siapa
pun yang berjalan kaki.
2.
تَنَا
جْشُوْاlafazh an-najsyu berarti menaikkan harga dagangan yang
dilakukan orang lain yang sebenarnya tidak membelinya, tetapi untuk kepentingan
penjual, agar harganya semakin tinggi, yang berarti merugikan pembeli karena
tingginya harga barang itu.
3.
Lafazh حَاضِر
berarti penduduk yang mempunyai tempat tinggal di kota. Yang dimaksudkan di
sini orang yang datang untuk membeli barang dagangan dengan harga pada waktu
itu, baik yang dilakukan orang Badui maupun orang kota, lalu dia didatangi
pembeli lain untuk membeli dagangannya dengan harga yang lebih mahal.
4.
وَلَاتُصَرُّوا
الْغ
artinya menahan air susu tetap berada di kantong kelenjarnya hingga terkumpul.
Yang demikian ini dilarang jika dimaksudkan untuk menipu pembeli karena air
susunya terlihat banyak.
Analisis hadist :
Larangan
mencegat orang-orang yang ingin menjual barang dagangannya sebelum mereka
sampai di pasar. Dikarenakan ketidaktahuan orang desa tentang perkembangan
nilai barang, sehingga kondisi demikian dimanfaatkan oleh pedagang kota untuk
mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman dan tidak adilnya
tindakan yang dilakukan oleh pedagang
kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya terjadi di pasar. Inti
dari pelarangan ini, karena Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umum dari
pada kemaslahatan khusus.
Sedangkan
larangan menahan air susu di kantong kelenjar hewan ternak ketika menjualnya.
Pengaharaman ini, karena di dalam transaksi jual beli ini terkandung penipuan
dan penyamaran hakikat terhadap pembeli, yang berarti merupakan kedustaan dan
mengambil harta orang lain dengan cara bathil.
Dengan
demikian kesimpulan dari kedua hadis di atas adalah bahwa semua jual beli yang
di dalamnya terdapat unsur penipuan, maka jual beli tersebut di haramkan. Dan
orang yang dikelabui mempunyai hak untuk menetapkan pilihannya.
Types of Baccarat – Everything You Need to Know! - FEBCASINO
BalasHapusBaccarat is the game of luck at which 1xbet players take turns playing the casino 메리트카지노총판 game of luck. There febcasino are two variants, the regular one and the