ANALISA HADIST



IHTIKAR DAN TALLAQI RUKHBAN

A.  Ihtikar (Monopoli)
Hadits yang menunjukkan larangan adanya praktik ihtikaar, diantaranya adalah hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1605 rahimahullah:

عن سعيد بن المسيب عن معمر بن عبدالله عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لا يحتكر إلا خاطئ
Artinya :  “Dari Sa’id ibnul Musayyib, dari Ma’mar bin Abdillah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Tidaklah seorang menimbun kecuali dia berdosa”.
Penjelasan lafazh :
            Kata يحتكر ا yaitu orang yang membeli makanan dan kebutuhan pokok masyarakat untuk dijual kembali, namun ia menimbun (menyimpan) untuk menunggu kenaikan harga.

Analisis hadis :
            Jadi menurut penulis, penimbunan yang dilarang itu adalah ketika si pembeli menimbun barang untuk dijual, kemudian pada waktu harganya membumbung tinggi dan kebutuhan rakyat sudah mendesak baru dijual sehingga terpaksa rakyat membelinya dengan harga mahal. Sehingga yang menimbun mendapatkan keuntungan, sedangkan masyarakat dirugikan.

B.  Tallaqi Rukhban
Hadis riwayat Bukhari Muslim No.252 tentang larangan transaksi tallaqi rukhban:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرة رضِيَ الّله عَنْهُ : أنْ رَسُولَ الّلهُ عَلَيهِ وَسَلَم قَلَ : لاَ تَلَقوا الرُّكْبَان,وَلاَبَبِعْ بَعْضُكُم عَلىَ بَيْعِ بَعْضِ, وَلاَ تَنَا جْشُوْا, وَلاَبَبِعْ حَاضِرٌلِبَادٍ, وَلَاتُصَرُّوا الْغَنَم, وَمَنِ انْنَا عَهَا فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَينِ بَعْدَ أَنْ يَحْلُبَهَا, وَاِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا, وَاِنْ سَخِطَهَا رَدَّ هَا وَصَا عًا مِنْ تَمْرٍ
Artinya : “Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, ‘Janganlah kalian mencegat barang-barang dagangan yang akan datang, dan janganlah sebagian diantara kalian menawar sesuatu yang sedang ditawar sebagian yang lain, janganlah kalian saling memainkan harga lewat calo pembeli, janganlah orang kota menjual barang bagi orang dusun, janganlah mengikat puting susu kambing (agar kelihatan penuh air susunya). Siapa yang ingin membelinya, dia mempunyai hak pilih untuk melihat setelah kambing itu diperahnya. Jika dia suka, maka dia dapat menahannya, dan jika tidak suka (marah), dia dapat mengembalikannya beserta satu sha’ kurma.”
Penjelasan lafazh :
1.             لاَ تَلَقوا الرُّكْبَان yang maksudnya adalah mencegat para pedagang yang datang ke dalam negeri untuk memborong barang dagangan mereka sebelum para pedagang itu tiba di pasar. Digunakan lafazh ar-rukban, yang juga mencakup pedagang siapa pun yang berjalan kaki.
2.               تَنَا جْشُوْاlafazh an-najsyu berarti menaikkan harga dagangan yang dilakukan orang lain yang sebenarnya tidak membelinya, tetapi untuk kepentingan penjual, agar harganya semakin tinggi, yang berarti merugikan pembeli karena tingginya harga barang itu.
3.             Lafazh حَاضِر berarti penduduk yang mempunyai tempat tinggal di kota. Yang dimaksudkan di sini orang yang datang untuk membeli barang dagangan dengan harga pada waktu itu, baik yang dilakukan orang Badui maupun orang kota, lalu dia didatangi pembeli lain untuk membeli dagangannya dengan harga yang lebih mahal.
4.             وَلَاتُصَرُّوا الْغ artinya menahan air susu tetap berada di kantong kelenjarnya hingga terkumpul. Yang demikian ini dilarang jika dimaksudkan untuk menipu pembeli karena air susunya terlihat banyak.

Analisis hadist :
            Larangan mencegat orang-orang yang ingin menjual barang dagangannya sebelum mereka sampai di pasar. Dikarenakan ketidaktahuan orang desa tentang perkembangan nilai barang, sehingga kondisi demikian dimanfaatkan oleh pedagang kota untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman dan tidak adilnya tindakan yang dilakukan  oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya terjadi di pasar. Inti dari pelarangan ini, karena Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umum dari pada kemaslahatan khusus.
            Sedangkan larangan menahan air susu di kantong kelenjar hewan ternak ketika menjualnya. Pengaharaman ini, karena di dalam transaksi jual beli ini terkandung penipuan dan penyamaran hakikat terhadap pembeli, yang berarti merupakan kedustaan dan mengambil harta orang lain dengan cara bathil.
            Dengan demikian kesimpulan dari kedua hadis di atas adalah bahwa semua jual beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan, maka jual beli tersebut di haramkan. Dan orang yang dikelabui mempunyai hak untuk menetapkan pilihannya.

Komentar

  1. Types of Baccarat – Everything You Need to Know! - FEBCASINO
    Baccarat is the game of luck at which 1xbet players take turns playing the casino 메리트카지노총판 game of luck. There febcasino are two variants, the regular one and the

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bentuk Perusahaan Syari’ah dan Landasan Akadnya

Peran Manajer Konvensional VS Syariah